Informasi Hukum Pekerja Saudi (Labor Law) & Hak Pekerja (Haquq)

Saudi Labor Law & Haquq

Saudi Government - Ministry of Labor

2/9/20264 min read

brown wooden stand with black background
brown wooden stand with black background

A. Hukum Pekerja Saudi (Labor Law)

Undang-Undang Ketenagakerjaan Kerajaan Arab Saudi (Labor Law) merupakan kerangka hukum utama yang mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Undang-undang ini bertujuan melindungi hak pekerja, menjamin keadilan di tempat kerja, serta menciptakan pasar tenaga kerja yang tertib dan berkelanjutan.Dokumen ini mengatur secara rinci kontrak kerja, upah, jam kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja dan kompensasinya. Perhatian khusus diberikan pada perlindungan kelompok rentan seperti pekerja perempuan, anak di bawah umur, penyandang disabilitas, dan pekerja migran.

Selain itu, undang-undang ini menekankan kebijakan Saudisasi, yaitu prioritas penyerapan tenaga kerja warga negara Saudi melalui kewajiban pelatihan dan kuota nasional. Pemerintah diberi kewenangan luas untuk melakukan pengawasan melalui inspektur tenaga kerja dan menjatuhkan sanksi administratif maupun finansial bagi pelanggar.Secara keseluruhan, Labor Law ini berfungsi sebagai instrumen regulatif yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi perusahaan dengan perlindungan martabat, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja, sejalan dengan prinsip syariah dan kebijakan pembangunan nasional.

Garis Besar Dokumen Bagian “Employment of Non-Saudis”

1. Article 32

Fokus: Rekrutmen dari luar negeri
Poin penting:

  • Rekrutmen pekerja Non-Saudi dari luar negeri wajib mendapat persetujuan Kementerian Tenaga Kerja.

  • Menegaskan kontrol negara atas arus tenaga kerja asing.

2. Article 33

Fokus: Izin kerja (work permit)
Poin penting:

  • Non-Saudi dilarang bekerja tanpa izin kerja resmi.

  • Syarat izin kerja:

    1. Masuk secara sah ke Saudi Arabia

    2. Memiliki kualifikasi yang dibutuhkan dan tidak tersedia cukup pada warga Saudi

    3. Memiliki kontrak kerja dengan pemberi kerja

  • Pekerja Non-Saudi selalu berada di bawah tanggung jawab pemberi kerja.

Ini adalah pasal kunci yang menegaskan status hukum pekerja migran.

3. Article 34

Fokus: Hubungan izin kerja dengan izin lain
Poin penting:

  • Izin profesi atau izin dari instansi lain tidak menggantikan izin kerja.

  • Menutup celah hukum bagi pekerja asing tanpa work permit.

4. Article 35

Fokus: Saudisasi dan sanksi tidak langsung
Poin penting:

  • Izin kerja Non-Saudi dapat tidak diperpanjang jika pemberi kerja melanggar kebijakan Saudisasi.

  • Pekerja migran rentan terdampak pelanggaran perusahaan.

5. Article 36

Fokus: Pembatasan jenis pekerjaan
Poin penting:

  • Menteri berwenang menetapkan daftar pekerjaan yang dilarang bagi Non-Saudi.

  • Menegaskan prioritas nasional dalam pasar tenaga kerja.

6. Article 37

Fokus: Kontrak kerja Non-Saudi
Poin Penting:

  • Kontrak pekerja Non-Saudi harus tertulis dan bersifat waktu tertentu (fixed-term).

  • Jika durasi tidak disebutkan, maka masa berlaku izin kerja dianggap sebagai durasi kontrak.

  • Berbeda dengan pekerja Saudi yang dapat memiliki kontrak tidak terbatas.

7. Article 38

Fokus: Kesuaian pekerjaan dengan izin
Poin penting:

  • Pekerja Non-Saudi tidak boleh bekerja di luar profesi yang tercantum di izin kerja.

  • Perubahan profesi harus melalui prosedur hukum resmi.

8. Article 39

Fokus: Larangan kerja ganda dan kerja mandiri
Poin penting:

  • Non-Saudi dilarang bekerja untuk pihak lain selain pemberi kerja resmi.

  • Dilarang bekerja mandiri atau freelance.

  • Pelanggaran dapat berujung penahanan, deportasi, dan denda.

Pasal ini sangat relevan dalam diskursus kerentanan pekerja migran.

9. Article 40

Fokus: Tanggung jawab finansial pemberi kerja
Poin penting:

  • Pemberi kerja wajib menanggung:

    • Biaya rekrutmen

    • Izin tinggal (Iqama)

    • Izin kerja

    • Tiket kepulangan

  • Biaya pemulangan jenazah ditanggung pemberi kerja.

  • Menegaskan kewajiban protektif employer, bukan pekerja.

10. Article 41

Fokus: Peraturan pelaksanaan
Poin penting:

Detail teknis tentang rekrutmen, alih sponsor, dan perubahan profesi diatur dalam regulasi turunan.

Pasal Lain yang Berdampak Langsung pada Pekerja Non-Saudi

11. Article 26 (Saudisasi)

  • Minimal 75% tenaga kerja harus warga Saudi.

  • Secara struktural membatasi peluang dan stabilitas kerja Non-Saudi.

12. Articles 55 & 56

  • Perpanjangan kontrak berulang dapat mengubah kontrak menjadi tidak terbatas, namun pengecualian berlaku untuk Non-Saudi (rujuk Article 37).

13. Article 77

  • Kompensasi PHK:

    • Non-Saudi dengan kontrak waktu tertentu berhak atas sisa upah kontrak jika PHK tanpa alasan sah.

14. Article 80

  • Daftar alasan PHK tanpa kompensasi juga berlaku untuk pekerja Non-Saudi.

Ringkasan Singkat

  1. Status hukum pekerja Non-Saudi sangat tergantung pada izin kerja

  2. Employer-centric system: pemberi kerja memegang kontrol besar

  3. Mobilitas kerja dibatasi ketat

  4. Kontrak selalu fixed-term

  5. Saudisasi sebagai kebijakan struktural dominan

  6. Perlindungan finansial ada, tetapi posisi tawar tetap lemah

SAUDI LABOR LAW: DOWNLOAD DI SINI

B. Hak Pekerja (Haquq) / The Rights Of Employment Non-Saudis

Dokumen ini membahas secara komprehensif hak-hak pekerja Non-Saudi sebagaimana diatur dalam Saudi Labor Law, dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan hukum yang setara dalam hubungan kerja, meskipun status mereka dibatasi oleh sistem izin kerja. Ditekankan bahwa kontrak kerja pekerja Non-Saudi harus tertulis dan bersifat jangka waktu tertentu, serta terikat langsung pada izin kerja dan profesi yang disetujui. Pemberi kerja memegang tanggung jawab besar, termasuk biaya rekrutmen, izin tinggal, izin kerja, serta pemulangan pekerja ke negara asal. Praktik pemotongan upah sepihak, kerja paksa, dan perlakuan tidak bermartabat dilarang secara tegas.

Dokumen ini juga menguraikan hak-hak pekerja Non-Saudi terkait upah, jam kerja, cuti, keselamatan kerja, kompensasi kecelakaan, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja. Dalam kondisi tertentu, pekerja diberi hak untuk mengakhiri kontrak tanpa pemberitahuan apabila terjadi pelanggaran serius oleh pemberi kerja. Secara keseluruhan, dokumen ini menegaskan bahwa meskipun kebijakan ketenagakerjaan Saudi memprioritaskan warga negara (Saudisasi), pekerja Non-Saudi tetap diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, martabat, dan keadilan kerja sesuai prinsip hak asasi manusia.

Garis Besar Dokumen (Outline)

1. Pendahuluan

  • Latar belakang keberadaan pekerja Non-Saudi di Arab Saudi

  • Tujuan penyusunan dokumen

  • Peran Saudi Labor Law dalam melindungi hak pekerja asing

2. Kontrak Kerja Pekerja Non-Saudi

  • Kewajiban kontrak tertulis dan jangka waktu tertentu

  • Hubungan antara kontrak kerja dan izin kerja

  • Masa percobaan dan ketentuannya

3.Pembatasan Pekerjaan dan Profesi

  • Larangan bekerja di luar profesi yang tercantum dalam izin kerja

  • Prosedur perubahan profesi

  • Larangan kerja ganda dan kerja mandiri

4. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemberi Kerja

  • Pembayaran biaya rekrutmen, izin tinggal, dan izin kerja

  • Tanggung jawab pemulangan pekerja

  • Perlakuan bermartabat dan larangan pemotongan upah tidak sah

5. Disiplin dan Sanksi Kerja

  • Jenis sanksi yang diperbolehkan

  • Prosedur pemberian hukuman disipliner

  • Hak pekerja untuk mengajukan keberatan

6. Pemutusan Hubungan Kerja

  • Cara dan alasan sah pemutusan kontrak

  • PHK tanpa kompensasi dan pengecualiannya

  • Hak pekerja untuk mengakhiri kontrak secara sepihak dalam kondisi tertentu

7. Hak Finansial dan Pengupahan

  • Ketentuan pembayaran upah

  • Larangan pemotongan upah sewenang-wenang

  • Penyelesaian sengketa upah

8. Jam Kerja, Lembur, dan Waktu Istirahat

  • Jam kerja maksimum

  • Ketentuan lembur

  • Hari istirahat mingguan

9. Cuti dan Izin

  • Cuti tahunan, cuti sakit, cuti hari besar

  • Cuti haji, cuti pendidikan, dan cuti tanpa upah

10. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • Kewajiban pencegahan bahaya kerja

  • Alat pelindung diri dan standar keselamatan

  • Informasi risiko kerja kepada pekerja

11. Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

  • Perawatan medis

  • Kompensasi cacat dan kematian

  • Tanggung jawab pemberi kerja

12. Layanan Medis dan Sosial

  • Fasilitas kesehatan

  • Layanan bagi pekerja di daerah terpencil

  • Akomodasi, transportasi, dan kebutuhan dasar

13. Penutup

  • Penegasan prinsip perlindungan hak pekerja Non-Saudi

  • Peran hukum ketenagakerjaan dalam hak asasi manusia

TENTANG HAQUQ: DOWNLOAD DI SINI